3G Organik

Rabu, 08 September 2021

Potensi SAMPAH ORGANIK Untuk PUPUK ORGANIK

 (Meraih Peluang Usaha dari Sampah Organik dan Limbah Pertanian)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menginformasikan bahwa total timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2020 adalah sejumlah 67,8 juta ton. Dengan perkataan lain, setiap penduduk Indonesia yang pada tahun 2020 berjumlah 270,2 juta orang, setiap harinya menghasilkan sampah sebesar 0,68 kilogram. Jumlah sampah akan terus meningkat setiap tahunnya sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia. Sampah menjadi persoalan ketika tidak terkelola dengan baik karena dampaknya terhadap kerusakan kelestarian lingkungan dan gangguan kesehatan manusia dan hewan. Hal ini berlangsung tidak hanya di Indonesia, tetapi juga dihadapi oleh negara-negara lain di dunia. Melalui visi mewujudkan Indonesia Bersih Sampah pada tahun 2025, pemerintah dalam hal ini KLHK RI bertekad mengurangi timbulan sampah sebesar 30 persen dan melakukan penanganan sebesar 70 persen dari tahun 2017 hingga tahun 2025. Timbulan sampah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar 71,3 juta ton sebagaimana tertuang dalam PERPRES Nomor 97 Tahun 2017 Tentang JAKSTRANAS Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.



Dari total sampah sejumlah 67,8 juta ton,  terdiri dari sampah organik sebesar 57 persen, sampah plastik 15 persen, sampah kertas 11 persen  dan sisanya sebesar 17 persen merupakan sampah lainnya. Dengan menerapkan konsepsi sirkular ekonomi yang berbasis pada kolaborasi para pihak terkait dan mengacu pada prinsip reuse, reduce dan recycle (3 R), sampah merupakan sumber daya ekonomi, termasuk sampah organik dan limbah pertanian yang dapat dibuat menjadi pupuk organik padat dan cair yang memiliki nilai kemanfaatan ekonomi. Sumber sampah organik selama ini berasal dari sampah rumah tangga, sisa buah dan sayuran yang tidak termanfaatkan lagi di pasar tradisional dan ritel, HOREKA dan  tempat-tempat lain seperti di kawasan pertanian. Pupuk organik seperti dimaklumi berperan penting dalam mempertahankan dan meningkatkan  kesuburan lahan melalui perbaikan sifat fisik, biologi dan kimia lahan. Secara umum, kandungan bahan organik tanah adalah berkisar antara 2-10 persen, kecuali pada lahan gambut bisa mencapai lebih dari 90 persen. Penurunan kandungan bahan organik di dalam tanah bisa terjadi karena erosi, pengangkutan hasil panen dan pembakaran sisa-sisa panen.

Jumlah sampah organik sebesar 57 persen dari total timbulan sampah sebesar 67,8 juta ton pada tahun 2020,  merupakan bahan baku potensial untuk pembuatan pupuk organik yang bermanfaat untuk memperbaiki lahan-lahan yang terdegradasi akibat penggunaan pupuk anorganik dan pestisida yang berlebihan dalam waktu lama. Dari sekitar 7,1 juta hektar lahan baku sawah diketahui 70 persennya hanya mengandung bahan organik kurang dari 5 persen, termasuk di pulau Jawa sebagai sentra komoditas pertanian PAJALE. Belum lagi degradasi lahan pada areal tanaman hortikultura dan perkebunan. Diperlukan pemberian pupuk organik untuk mempertahankan dan meningkatkan kesuburan lahan serta  produktivitas tanaman.

Banyak ragam cara dalam pembuatan pupuk organik dari sampah organik dan limbah pertanian. Di dunia pertanian selama ini dikenal pupuk organik yang dibuat dengan cara pengomposan konvensional  hingga cara fermentasi yang dikenal dengan nama BOKASHI dan PORASI. Pembuatan BOKASHI dan PORASI  menggunakan mikroorganisme dekomposer (EM4) dengan pengayaan bahan-bahan lain. Produk-produk turunan saat ini bermunculan dengan mencantumkan beranekaragam merek dagang.  Belakangan sampah organik dan limbah pertanian juga diolah dengan metoda biokonversi menggunakan lalat tentara hitam (BSF) yang akan menghasilkan pupuk organik sekaligus larva (maggot) lalat tentara hitam (BSF) yang mengandung protein hewani tinggi yang baik untuk pakan unggas dan ikan.

Pembuatan pupuk organik dengan memanfaatkan sampah organik dan limbah pertanian dapat dilakukan dalam skala rumah tangga untuk kepentingan pribadi dan  skala yang lebih besar yang bersifat komersial. Untuk kepentingan komersial pembuatan pupuk organik harus memperhatikan  regulasi standar mutu/kualitas dan sudah mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

KASONGAN, Bantul, Yogyakarta, 28 Agustus 2021.

Asikin CHALIFAH.

》 Pembina Rumah Literasi (RULIT) WASKITA, Kedungtukang, BREBES.
》 Ketua DPW PERHIPTANI DIY.
》 SEKJEN KOPITU (Komite UMKM Indonesia Bersatu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan anda !